Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Oleh Komisi Pemilihan Umum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan proses pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Perspektif Fiqh Siyasah. Implikasi penelitian ini ditujukan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum dimana saja pun berada agar dalam hal pelaksanaan pilkada itu tetap harus dilakukan secara transparan dan adil tanpa merugikan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum juga harus bisa memberikan pembelajaran bagi pemilih pemula guna meningkatkan kesadaran mereka untuk menggunakan hak suaranya dengan tepat seperti dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan memberitahu kepada khalayak ramai agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pembelian hak suara atau suap, dan menganggap hak suara mereka itu harus digunakan dengan sebaik-baiknya karena itu merupakan hal penting untuk berjalannya pemilihan yang sejahtera untuk kedepannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Zuhayli, Wahbah. (2001). Ushul al-Fiqh al-`Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Asshiddiqie, Jimly. (2013). Pengenalan Tentang Dkpp Untuk Penegak Hukum, Jakarta, Februari.
Asshidiqie, Jimly. (2015). Dasar Konstitusional Peradilan Etik. Jumal Erika & Pemilu, Volume 1. Nomor 1.
Dzajuli, D. (2003). Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Fahmi, Khairul. (2016). Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945. Jumal Cita Hukum. Volume 4. Nomer 2.
Fatayati, Sun. (2017). Relevansiasas-Asas Pemilu Sebagai Upaya Menciptakan Pemilu Yang Demokratis Dan Berintegritas. Jurnal Tribakti. Volume 28, Nomor 1.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah. Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Prenadamedia Group.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-V2003.
Sardini, Nur Hidayat. (2015). Studi Perbandingan Integritas Penyelenggra Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Maluku Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Timu Pemerintahan, Volume 1. Nomor 1.
Soekanto, Soerjono. & Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta.
Suharizal, S. (2012). Pemilukada : Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang, Jakarta : Rajawali Pers.
Triwulan, T. (2011). Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana.
Wessel, R. A. (2016). Lex Imperfecta: Law and Integration in European Foreign and Security Policy. European Papers. Volume 1. Nomer 2.
Wibisono, H. K. (2013). Dimension of Pancasila Ethics in Bureaucracy: Discourse of Governance dalam buku Filsafat. Etika dan Kearifan Lokal yang disusun oleh Siti Syamsiyatun dan Nihayatul Wafiroh. Geneva: Globethics.
DOI: https://doi.org/10.51849/ig.v4i1.152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
2.png)





